SURAT PINDAH
Dalam satu Desa/Kelurahan
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
Melampirkan KK dan KTP;
Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
Ditempat Asal :
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
Melampirkan KK dan KTP;
Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
Ditempat tujuan :
Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Antar Kecamatan dalam Kabupaten
Ditempat asal :
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
Melampirkan KK dan KTP;
Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
Ditempat tujuan :
Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
Antar Kabupaten /Propinsi
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
Melampirkan KK dan KTP;
Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.